Beranda | Artikel
Jatah Shohibul Qurban Diambil dari Daging Qurban Milik Orang Lain?
Senin, 20 Agustus 2018

Jatah Daging Shohibul Qurban Diambil dari Qurban Milik Orang Lain?

Ada panitia qurban di suatu masjid menerapkan bahwa 3 ekor sapi adalah milik 21 orang shohibulqurban. Setelah sapi *pertama* disembelih dan dibersihkan kemudian dibagikan kpd 21 orang shohibulqurban tsb. Sehingga para shohibulqurban bs mendapatkan daging lbh awal. Tdk perlu menunggu sapi *kedua & ketiga* karena nantinya kedua sapi tsb yg akan dibagikan ke warga.
Bolehkah sistem ini diterapkan?

Dari : Anwar Rais, di Yogyakarta

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah wassholaah was salam’ala Rasuulillah, wa ba’du.

Pertama, sebelum kita menyentuh pada inti pertanyaan, terlebih dahulu kita bahas hukum kepemilikan tiga ekor sapi oleh 21 orang, atau urunan tiga sapi oleh 21 orang.

Benar bahwa sapi adalah binatang qurban yang dapat diurunkan maksimal tujuh orang. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan,

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Namun yang harus menjadi catatan, urunan qurban ini harus jelas siapa pemiliknya. Maksudnya, masing-masing sapi harus jelas tujuh orang pemiliknya, jika memang urunan tujuh orang. Tidak cukup dengan niat global qurban 3 ekor sapi untuk 21 orang.

Dijelaskan dalam salahsatu fatwa Islam Su-al wal Jawab nomor 146159 (Islamqa); situs Islam binaan Syaikh Dr. Sholih Al Munajjid –hafidzahullah-,

أنه يجب تعيين أصحاب الأضحية عند الذبح ، فينوى أن هذه البقرة عن فلان وفلان بأعيانهم ، ولا يكفي أن يذبح جميع البقرات عن جميع المشتركين ، بل لابد أن يعين كل بقرة عن أصحابها .

Wajib menentukan para pemilik qurban saat penyembelihan. Sehingga saat menyembelih qurban diniatkan bahwa kurban sapi ini dari si A, si B (dan seluruh orang yang terlibat dalam urunan seekor sapi tersebut), secara jelas. Tidak cukup menyembelih semua sapi yang dikurbankan lalu diniatkan untuk seluruh yang terlibat pada urunan sapi-sapi yang ada. Namun harus ada kejelasan kepemilikan untuk setiap sapinya.

Kedua, untuk sistem pembagian seperti yang disebutkan di atas.

Hukumnya boleh, karena dua alasan berikut :

1. Distribusi daging kurban boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu, tak hanya fakir miskin saja. Shohibul qurban bisa tergolong orang yang mampu, yang memang juga berhak mendapatkan jatah daging kurban.

2. Mayoritas ulama (Jumhur) berpandangan bahwa bagi shohibul qurban disunnahkan memakan sebagian daging Qurbannya, tidak wajib.

Mengingat hukumnya sunah, maka tidak harus dia mendapatkan jatah kurban dari hewan kurbannya sendiri. Boleh mendapatkan jatah dari kurban orang lain.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj : 28)

Perintah untuk Shohibul qurban memakan sebagian qurbannya dipahami oleh mayoritas ulama sebagai perintah yang bermakna anjuran. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah,

وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة

Adapun shohibul qurban memakan sebagian daging kurbannya, hukumnya dianjurkan bukan wajib. Inilah pendapat Mazhab kami (Syafi’i) dan mayoritas ulama. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 13/131)

Wallahua’lam bis shawab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/32265-jatah-shohibul-qurban-diambil-dari-daging-qurban-milik-orang-lain.html